JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut penyalahgunaan profesi yang dilakukan oleh pengacara Fredrich Yunadi saat menjadi kuasa hukum terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov).
"Perlu kami jelaskan, Peradi mendukung penuh proses hukum di KPK," kata Wasekjen DPN Peradi, Rivai Kusumanegara di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu, (14/1/2018).
Fredrich sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah karena diduga telah dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan,dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa .
Rivai mengungkapkan, DPN Peradi sepanjang tahun 2017, telah memproses sebanyak 108 pengacara telah ditindak sendiri oleh Peradi. Pelanggaran bervariasi, mulai dari pelanggaran kode etik ringan hingga berat .