Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Ajudan Setnov Asal Polri Terkait Kasus Menghalangi Penyidikan Korupsi E-KTP

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 15 Januari 2018 |09:57 WIB
KPK Periksa Ajudan Setnov Asal Polri Terkait Kasus Menghalangi Penyidikan Korupsi E-KTP
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan memeriksa ajudan Setnov asal Polri terkait kasus menghalangi penyidikan korupsi E-KTP
A
A
A

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, KPK melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya, yakni, Reza Pahlevi.

Selain Reza, terdapat empat orang lainnya yang dicegah berpergian ke luar negeri. Keempat pihak lainnya tersebut yakni, ‎Bimanesh Sutarjo; Fredrich Yunadi, Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah. Kelimanya dicegah ‎berpergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan.

Fredrich dan Bimanesh Sutarjo diduga telah melakukan skenario jahat untuk mengamankan Setnov ketika 'diburu' oleh KPK beberapa waktu lalu.

Kedua orang itu dinilai 'merekayasa' peristiwa kecelakaan yang dialami Setnov. Tak hanya itu, KPK menyatakan kedua orang itu telah menyewa satu lantai di RS Permata Hijau. Namun, hal itu tentu dibantah keduanya.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement