(Baca juga: Soal Fredrich Yunadi, PBHI: Tidak Ada Profesi Kebal Hukum, Termasuk Advokat)
Mendegar pernyataan saksi, Hakim bertanya, apakah dalam proses transaksi itu, saksi tidak melakukan pengecekan transfer uang tersebut. Moni mengaku tidak melakukan pengecekan.
"Nama pengirim kami tak pernah ngecek pak karena itu kan biasanya dari Money Changer tidak ngecek. Nama pengirim kami tak pernah perhatiin," ucap dia.
Dalam persidangan kali ini, Hakim mendalami dugaan penyamaran uang sebesar USD2,62 Juta yang dilakukan oleh keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi melalui money changer. Uang tersebut ditransfer antar money changer di Indonesia dan Singapura.
(Awaludin)