Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang e-KTP, Direktur Money Changer Akui Terima Transfer USD800 Ribu dari PT Biomorf Mauritius

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 15 Januari 2018 |14:42 WIB
Sidang e-KTP, Direktur Money Changer Akui Terima Transfer USD800 Ribu dari PT Biomorf Mauritius
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Direktur Money Changer PT. Mekarindo Abadi Sentosa, Nenny mengaku menerima uang sebesar USD800 ribu dari PT Biomorf Mauritius yang merupakan perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1 yang digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal tersebut disampaikan saat Nenny menjadi saksi untuk terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).

Semula, Nenny tak mengetahui aliran transaksi tersebut berasal dari PT Biomorf. Namun, Majelis Hakim membacakan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat Moni diperiksa oleh penyidik KPK.

"Ini saya bacakan yah, bahwa benar saya menerima uang rek saya di bank OCBC atas nama Neni dengan pada 20 Januari 2012 menerima USD500 ribu dan tgl 25 Januari 2012 senilai USD300 ribu sebelum dipitong biaya bank yang berasal dari Biomorf Mauritius," tanya Hakim ke saksi.

Mendengar hal tersebut, Nenny menyebut bahwa baru mengetahui uang tersebut berasal dari perusahaan yang salah satunya dijalani oleh almarhum Johannes Marliem itu.

"Saya tidak tahu, saya tahunya waktu saya minta ke Singapura minta bukti rekening koran. Saya minta tolong kesana (oleh penyidik KPK). Minta mutasi rekening OCBC tahun 2012 kebetulan mereka disana ada datanya," jawab Nenny.

 (Baca juga: KPK Periksa Ajudan Setnov Asal Polri Terkait Kasus Menghalangi Penyidikan Korupsi E-KTP)


Nenny mengaku dicecar penyidik KPK mengenai adanya aliran dana sebesar USD500 ribu dan USD300 ribu. Oleh karena itu, Moni pergi ke Singapura untuk meminta rekening koran.

"Biomorf siapa saya tanya kan, saya tidak tahu itu siapa, lalu penyidik bilang bisa minta tolong ke OCBC minta data saya bilang saya bantu dan kebetulan saya sudah tutup rekening disana," tutur dia.

 (Baca juga: Soal Fredrich Yunadi, PBHI: Tidak Ada Profesi Kebal Hukum, Termasuk Advokat)

Mendegar pernyataan saksi, Hakim bertanya, apakah dalam proses transaksi itu, saksi tidak melakukan pengecekan transfer uang tersebut. Moni mengaku tidak melakukan pengecekan.

"Nama pengirim kami tak pernah ngecek pak karena itu kan biasanya dari Money Changer tidak ngecek. Nama pengirim kami tak pernah perhatiin," ucap dia.

Dalam persidangan kali ini, Hakim mendalami dugaan penyamaran uang sebesar USD2,62 Juta yang dilakukan oleh keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi melalui money changer. Uang tersebut ditransfer antar money changer di Indonesia dan Singapura.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement