Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wali Kota Tegal Bunda Sitha Didakwa Terima Suap Rp8,8 Miliar

Antara , Jurnalis-Senin, 15 Januari 2018 |17:47 WIB
Wali Kota Tegal Bunda Sitha Didakwa Terima Suap Rp8,8 Miliar
Ilustrasi
A
A
A

Jaksa juga mendakwa Siti menerima fee sejumlah proyek yang dilaksanakan pada 2016 dan 2017 oleh seorang pengusaha yang bernama Sadat Fariz.

Berbagai suap yang diterima oleh Siti Masitha itu diberikan melalui mantan Ketua Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung.

Amir sendiri merupakan bakal calon wali kota yang akan berpasangan dengan Siti Masitha dalam pilkada tahun ini.

Atas perbuatannya, Siti Masitha dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement