Sejauh ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset yang diduga didapatkan dari hasil tindak pidana korupsi keduanya. Antara lain adalah, tiga unit mobil mewah, dua apartemen di Balikpapan, dan dokumen transaksi keuangan, serta dokumen terkait dengan perizinan proyek perkebunan Kelapa Sawit.
"Indikasi kuat sekali, karena pemberian izin Kelapa Sawit dan sumber daya alam lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi Rita dan Khairudin," pungkasnya.
(Baca juga: Penyuap Bupati Kukar Resmi Ditahan KPK)
Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
(Awaludin)