JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rita sendiri sebelumnya sudah dijerat dengan korupsi suap dan gratifikasi oleh lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, kasus pencucian ini diduga dilakukan oleh Rita dan PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin
"Kami temukan TPPU oleh seorang Kepala Daerah dan pihak lain yang terkait," ujar Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Dalam pencucian uang ini, Rita dan Khairudin diduga telah membelanjakan hasil gratifikasi dari kasus sebelumnya dalam bentuk kendaraan, tanah, uang tunai dan bentuk lainnya dengan atas nama orang lain.
(Baca juga: Suami Bupati Kukar Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Istrinya Rita Widyasari)