JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan bahwa penggeledahan itu dilakukan di 9 lokasi antara lain, 2 rumah pribadi Rita di Tenggarong, Kalimantan Timur, 3 rumah anggota DPRD atau tim 11, Kantor Sinar Kumala Naga (SKN), 2 rumah pribadi pihak terkait di Samarinda dan 1 rumah teman dari Rita.
Bupati Kukar Rita Widyasari Ditahan KPK (foto: Okezone)
(Baca Juga: KPK Jerat Bupati Kukar Rita Widyasari dengan Pencucian Uang)
"Di lokasi penyidik menyita, beberapa hal antara lain, uang dalam pecahan 100 dolar sejumlah USD10 ribu dan pecahan rupiah lainnya sehingga setara dengan Rp200 juta," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Tak hanya itu, Laode menyebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan rekening koran atas pembelian dari 40 tas bermerek, sepatu, jam tangan dan perhiasan.
Rita diduga telah menyamarkan hasil pencucian uangnya untuk belanja sejumlah tas bermerek terkenal, antara lain Louis Vuitton, Hermes dan Gucci. Mengingat, Laode menyatakan, hasil TPPU ini telah disembuyikan atau disamarkan asal-usul harta kekayaan, dan atau menyembuyikan serta menyamarkan asal usul sumber hak atau kepemilikan.
"Perlu dijelaskan ini sebagian tas yang disita ada 40-an tas, banyak merek termasuk Louis Vuitton, Hermes, Gucci dan sejumlah tas lain sekitar 40-an tas," papar Laode.
Masih dalam pengusutan TPPU Rita dan Khairudin, Laode mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi. Mereka berasal dari Kepala dinas, Kepala lingkungan Kabupaten Kukar, Sekda Kabupaten Kukar, Pegawai Honorer Kabupaten Kukar, anggota DPRD dan swasta.
Hasil TPPU Rita dan Khairudin diduga mencapai angka Rp436 miliar. Dalam pencucian uang ini, Rita dan Khairudin diduga menerima 'uang panas' dari hasil fee proyek, fee perizinan, dan pengadaan lelang barang serta jasa APBD.
Diduga uang Rp436 miliar didapatkan oleh Rita selama menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode pada tahun 2010-2015 dan 2016-2021.
(Baca Juga: Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Bupati Kukar Mencapai Rp436 Miliar)
Rita sebelumnya, dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi. Pada kasus pertama, Rita diduga menerima uang suap dari Dirut PT SGP sebesar Rp6 miliar.
Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru. Suap tersebut terjadi sekira Juli dan Agustus 2010.
Sedangkan kasus kedua, Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur tersebut diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin menerima gratifikasi sebesar 775 Dollar Amerika atau setara Rp6,975 miliar.
(Fiddy Anggriawan )