Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSI Percaya KPU Akan Verifikasi Faktual Semua Partai Politik Peserta Pemilu 2019

Muhammad Iqbal , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2018 |18:52 WIB
PSI Percaya KPU Akan Verifikasi Faktual Semua Partai Politik Peserta Pemilu 2019
Diskusi 'Kampanye Hitam' di Jakarta (Iqbal/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) optimis bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memverifikasi semua partai politik baik lama maupun baru sebagai peserta Pemilu 2019. Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat mengikat.

Ketua DPP PSI, Tsamara Amany mengatakan, pihaknya senang dengan dikabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur soal verifikasi faktual partai politik.

"Yang pasti sih saya percaya KPU pasti akan menaati putusan MK tersebut. Kalau misalnya pertimbangan MK itu sudah jelas bahwa tidak hanya perlakuan berbeda dan parpol harus di verifikasi," kata Tsamara di sela diskusi politik bertajuk ‘Kampanye Hitam’ di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).

Menurut dia dengan adanya verifikasi semua parpol, maka partai akan lebih serius bertanding dan berkompetisi dengan bersih.

"Karena pertimbangan sangat logis dan parpol harus serius dalam bertarung dengan cara yang sangat baik. Jadi saya yakin KPU akan taat," ungkapnya.

Tsamara Amany (Iqbal/Okezone)

Kendati begitu, dirinya yakin semua parpol akan menerima keputusan MK tersebut. Pasalnya keputusan tersebut sudah matang dan disahkan. "Saya percaya teman Parpol lain akan menjalankan itu. Ini keputusan MK sudah baik karena menyamaratakan," tandasnya.

Sebelumnya MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Khusus Pasal 173 ayat (3), awalnya partai politik yang telah lolos verifikasi di Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.

Namun, dengan putusan MK ini, maka ketentuan tersebut diubah. Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak adil apabila parpol peserta pemilu 2014 tak harus melalui verifikasi faktual.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement