MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Bupati nonaktif Kabupaten Batubara, OK Arya Zulkarnain pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin 15 Januari 2018 siang.
OK Arya yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Batubara itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, yang diduga menjadi penyuap dalam kasus tersebut.
Seusai memberikan keterangan dalam persidangan yang diketuai majelis hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo, OK Arya menyatakan tak akan menutupi apa yang diketahuinya soal aliran dugaan suap proyek infratstruktur.
"Benar. Pokoknya kita terbuka apa yang kita lakukan. Kita berikan penjelasan yang sejelas-jelasnya. Tidak ada yang perlu ditutupi," kata OK Arya.
(Baca Juga: Bupati Batubara OK Arya Segera Diadili atas Korupsi Proyek di Pengadilan Tipikor Medan)