Senada dengan keterangan OK Arya, JPU pada KPK Ikhsan Fernandi mengatakan, OK Arya menerima sejumlah uang termasuk pada proyek tahun 2016.
"Pengakuan dia (OK Arya) tadi sebelumnya ada menerima Rp1 miliar pada proyek tahun 2016, dengan total Rp5,1 miliar. Tapi belum semuanya masih ada di Sujendi Tarsono alias Ayen, dari Syaiful, 400 juta itu karena kepercayaannya adalah Kadis PUPR Batubara. Syaiful memberikannya lewat Kadis tapi karena sudah ketangkap belum sempat diserahkan ke Bupati. Tapi sudah diketahui Bupati," jelas Ikhsan.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa Maringan dan Syaiful selaku kontraktor penerima proyek memberikan sejumlah uang kepada Bupati OK Arya.
Syaiful didakwa menyuap OK Arya sebesar Rp400 juta. Uang itu diserahkan melalui Helman Herdady selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara.
Sementara, terdakwa Maringan memberikan uang dalam tiga tahap dari dua proyek yang didapatkannya. Terdakwa Maringan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilai Rp1,5 miliar, dan 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai Rp1,5 miliar dan uang sebesar Rp700 juta kepada OK Arya Zulkarnaen selaku Bupati Kabupaten Batubara.