Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Nonaktif Batubara Blak-blakan soal Suap Proyek Infrastruktur

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2018 |03:00 WIB
Bupati Nonaktif Batubara <i>Blak-blakan</i> soal Suap Proyek Infrastruktur
Bupati nonaktif Batubara OK Arya Zulkarnain (Foto: Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Lima Kadis Pemkab Batubara Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Infrastruktur)

Uang itu diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen ,dengan maksud supaya OK Arya melakukan pengaturan dalam proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara yakni proyek pembangunan jembatan Sei Magung, Kecamatan Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar dikerjakan terdakwa sebagai kontraktornya.

Perbuatan kedua terdakwa Maringan dan Syaiful merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Subsidair Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal Subsidair Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain keduanya, penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu OK Arya Zulkarnain selaku Bupati Batubara, Kadis PUPR Helman Herdadi dan pemilik Showroom Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen yang masing-masing diketahui sebagai penerima suap.

 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement