Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Nonaktif Batubara Blak-blakan soal Suap Proyek Infrastruktur

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2018 |03:00 WIB
Bupati Nonaktif Batubara <i>Blak-blakan</i> soal Suap Proyek Infrastruktur
Bupati nonaktif Batubara OK Arya Zulkarnain (Foto: Okezone)
A
A
A

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Bupati nonaktif Kabupaten Batubara, OK Arya Zulkarnain pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin 15 Januari 2018 siang.

OK Arya yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Batubara itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, yang diduga menjadi penyuap dalam kasus tersebut.

Seusai memberikan keterangan dalam persidangan yang diketuai majelis hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo, OK Arya menyatakan tak akan menutupi apa yang diketahuinya soal aliran dugaan suap proyek infratstruktur.

"Benar. Pokoknya kita terbuka apa yang kita lakukan. Kita berikan penjelasan yang sejelas-jelasnya. Tidak ada yang perlu ditutupi," kata OK Arya.

(Baca Juga: Bupati Batubara OK Arya Segera Diadili atas Korupsi Proyek di Pengadilan Tipikor Medan)

Senada dengan keterangan OK Arya, JPU pada KPK Ikhsan Fernandi mengatakan, OK Arya menerima sejumlah uang termasuk pada proyek tahun 2016.

"Pengakuan dia (OK Arya) tadi sebelumnya ada menerima Rp1 miliar pada proyek tahun 2016, dengan total Rp5,1 miliar. Tapi belum semuanya masih ada di Sujendi Tarsono alias Ayen, dari Syaiful, 400 juta itu karena kepercayaannya adalah Kadis PUPR Batubara. Syaiful memberikannya lewat Kadis tapi karena sudah ketangkap belum sempat diserahkan ke Bupati. Tapi sudah diketahui Bupati," jelas Ikhsan.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa Maringan dan Syaiful selaku kontraktor penerima proyek memberikan sejumlah uang kepada Bupati OK Arya.

Syaiful didakwa menyuap OK Arya sebesar Rp400 juta. Uang itu diserahkan melalui Helman Herdady selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara.

Sementara, terdakwa Maringan memberikan uang dalam tiga tahap dari dua proyek yang didapatkannya. Terdakwa Maringan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilai Rp1,5 miliar, dan 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai Rp1,5 miliar dan uang sebesar Rp700 juta kepada OK Arya Zulkarnaen selaku Bupati Kabupaten Batubara.

(Baca Juga: Lima Kadis Pemkab Batubara Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Infrastruktur)

Uang itu diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen ,dengan maksud supaya OK Arya melakukan pengaturan dalam proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara yakni proyek pembangunan jembatan Sei Magung, Kecamatan Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar dikerjakan terdakwa sebagai kontraktornya.

Perbuatan kedua terdakwa Maringan dan Syaiful merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Subsidair Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal Subsidair Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain keduanya, penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu OK Arya Zulkarnain selaku Bupati Batubara, Kadis PUPR Helman Herdadi dan pemilik Showroom Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen yang masing-masing diketahui sebagai penerima suap.

 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement