JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga dokter untuk dimintai keterangannya dalam kasus perintangan proses penyidikan e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Ketiga dokter itu adalah, Budi Sampoerna, Zubairi Djoerban dan Prasetyono.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta yang berurusan dengan KPK karena diduga bersekongkol dalam melindungi Setnov saat hendak ditangkap terkait korupsi e-KTP.
"Mereka akan diperiksa untuk tersangka BST," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2018).
Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga akan memeriksa Bimanesh Sutarjo. Dia dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," ucap Febri.
(Baca juga: Fredrich Yunadi Ogah Bicara jika Ketemu Setnov di Rutan KPK)
Dalam kasus perintangan penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Mereka diduga telah memanipulasi data medis dari Setnov.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)