Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Sekretaris Bakamla Sebut Dapat Perintah Terima Uang dari Komandan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 17 Januari 2018 |14:49 WIB
  Eks Sekretaris Bakamla Sebut Dapat Perintah Terima Uang dari Komandan
Eko Susilo Hadi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Eks Sekretaris Utama Bakamla RI, Eko Susilo Hadi menyebut bahwa menerima perintah dari Kepala Bakamla, Laksamana Madya Arie Soedewo untuk menerima uang dari rekanan.

Hal tersebut disampaikam Eko saat menjadi saksi untuk terdakwa Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, (17/1/2018).

"Waktu akhir Oktober (2016) itu saya dipanggil komandan saya (Arie Soedewo). Intinya itu ada pembagian untuk Bakamla 7,5 persen. Tapi mau dikasih dulu dua persen. Saya diminta cek, ketemu vendor," kata Eko.

Eko menyatakan, saat itu sedang dilakukan pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI. Perusahaan pemenang lelang pengadaan satelit monitoring yakni PT Melati Technofo Indonesia (MTI), milik Fahmi Dharmawansyah.

 (Baca juga: Eks Kepala Biro Bakamla Didakwa Terima Suap 104.500 Dollar dari Pengadaan Satelit)

Setelah itu, dia meminta bawahannya untuk mempertemukan dirinya dengan Muhammad Adami Okta yang berasal dari PT MTI. Selanjutnya, dia mengonfirmasi perintah Kepala Bakamla mengenai fee di awal yang akan diterima Bakamla sebesar dua persen, atau sejumlah Rp4 miliar dari total keseluruhan fee.

"Adami jawab, 'ya benar nanti ada dua persen dulu.' Lalu saya laporkan itu ke Pak Arie. Kemudian dia perintahkan saya terima," ucap Eko.

 (Baca juga: Terkait Suap Bakamla, KPK Cegah Anggota DPR Berpergian ke Luar Negeri)

Selain itu, dikatakan Eko, Kepala Bakamla Arie Soedewo juga memerintahkan supaya setengah dari dua persen itu diberikan ke Nofel Hasan dan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo. Nofel dan Bambang. Masing-masing menerima Rp1 miliar.

"Waktu saya ketemu Bambang, saya sampaikan amanah Pak Arie, nanti ada bagian Rp1 miliar. Pak Nofel juga saya sampaikan apa yang disampaikan Pak Kabakamla. Mereka berdua bilang sudah dikasih tahu oleh Pak Arie," papar dia.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim memvonis Eko Susilo Hadi dengan empat tahun tiga bulan kurungan penjara dengan dua bulan subsidair dan denda Rp200 juta.

Eko Susilo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement