Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkait Suap Bakamla, KPK Cegah Anggota DPR Berpergian ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 28 Desember 2017 |15:54 WIB
  Terkait Suap Bakamla, KPK Cegah Anggota DPR Berpergian ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK, Febri (foto: Putera/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus suap proyek penga‎daan alat satelit monitoring (satmon) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang telah menjerat sejumlah orang.

Dalam hal ini, lembaga antirasuah melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah seorang anggota DPR RI ‎untuk berpergian ke luar negeri. Anggota DRI RI yang dicegah tersebut yakni, Fayakhun Andriadi.

‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pencegahan terhadap Fayakhun terkait dengan proses penuntutan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.

"Dalam proses penuntutan terhadap Nofel Hasan, dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Fayakhun selama enam bulan ke depan terhitung sejak 13 Desember 2017," kata Febri lewat pesan singkatnya, Kamis (28/12/2017).

(Baca juga: Soal Kasus Suap Pengadaan Satelit, Pejabat Bakamla RI Segera Disidang)

Dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan alat satmon ini, KPK sudah menjerat lima orang sebagai tersangka. Sedangkan dari Puspom TNI, telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan anggotanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement