Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fredrich Yunadi Akan Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 17 Januari 2018 |19:32 WIB
Fredrich Yunadi Akan Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka KPK
A
A
A

JAKARTA - Pengacara Fredrich Yunadi akan mengajukan permohonan Praperadilan atas status tersangkanya di kasus dugaan merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (Setnov).

Hal tersebut disampaikan oleh, penasehat hukum Fredrich, Sapriyanto Refa. Menurutnya, gugatan yang akan diajukan untuk 'melawan' KPK itu akan didaftarakan esok hari Kamis 18 Januari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Besok jam 11 kami mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel," kata Refa dalam pesan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

 (Baca: Fredrich Yunadi Himpun 50 Ribu Advokat untuk Boikot KPK)

Dalam proses hukum yang dijalani Fredrich, dirinya merasa bahwa telah dikriminalisasi oleh KPK. Dia mengklaim seorang advokat tak bisa dipidanakan ketika membela kliennya.

Tetapi, KPK menyebut bahwa, Fredrich diduga telah memanipulasi data medis dari Setnov pasca-kecelakaan mobil yang dialaminya. Tak hanya itu, KPK menyatakan Fredrich telah menyewa satu lantai di RS Permata Hijau. Namun, hal itu tentu dibantah Fredrich.

Sementara itu, Fredrich malah mengancam balik pihak KPK yakni, Basaria Panjaitan dan Febri Diansyah. Menurutnya, mereka telah mencemarkan nama baiknya dalam kasus ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement