Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fredrich Yunadi Akan Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 17 Januari 2018 |19:32 WIB
Fredrich Yunadi Akan Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka KPK
A
A
A

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 (Baca juga: Diancam Fredrich Dilaporkan ke Polisi, Basaria Panjaitan: Silahkan Saja!)

Sebelumnya pada 10 Janurari 2018 , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka‎. Fredrich dijadikan tersangka karena diduga mengupaya menghalangi atau merintangi penyidikan kasus e-KTP.

 

(Ulung Tranggana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement