"Tes kesehatan ini juga bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kota Bogor, Himpsi Jawa Barat, dan BNNK Bogor serta RUMKITAL," jelasnya.
Hasil ini sesuai Pasal 46 Ayat (10) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan atau Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017.
"Kesimpulan dan seluruh hasil dari pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan bersifat final dan tidak dapat ada pemeriksaan pembanding," tegasnya.
Setelah lolos dalam tes kesehatan ini, KPUD Kota Bogor akan menetapkan keempat bakal pasangan calon tersebut menjadi calon walikota/wakil walikota Bogor pada 12 Ferbruari 2018 mendatang.
Sekedar informasi, ada empat pasangan bakal calon walikota/wakil walikota Bogor yang mendaftar ke kantor KPUD Kota Bogor dalam ajang Pilkada 2018. Keempat pasangan bakal calon tersebut yaitu :