Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setya Novanto Enggan Berspekulasi soal Status Justice Collaborator

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 18 Januari 2018 |12:34 WIB
Setya Novanto Enggan Berspekulasi soal Status <i>Justice Collaborator</i>
Setya Novanto. (Foto: Antara)
A
A
A

Setya Novanto Jalani Sidang Lanjutan Kasus korupsi KTP Elektronik

Novanto sendiri didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun. Setnov selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek E-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

(Baca juga: Setya Novanto Resmi Ajukan Status Justice Collaborator ke KPK)

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement