Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keharusan Verifikasi Faktual Parpol

Mufrod , Jurnalis-Kamis, 18 Januari 2018 |23:39 WIB
Keharusan Verifikasi Faktual Parpol
Ilustrasi Parpol di Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara persyaratan lain, membutuhkan pengecekan ke lapangan atau verifikasi faktual dalam rangka uji kebenaran seperti kepengurusan, keanggotaan, persentase 30% perempuan dan kantor. Dalam UU Pemilu memang tidak ditemukan frasa "verifikasi faktual" yang ada adalah frasa "penelitian keabsahan administrasi" sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 174 UU Pemilu.

Apa yang dimaksud dengan penelitian?, dalam beberapa pengertian ahli menyatakan, penelitian adalah suatu proses investigasi yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk menemukan sesuatu. Dan “menemukan sesuatu” dalam makna Pasal 173 ayat (2) berarti melakukan uji kebenaran ada tidaknya tidaknya persyaratan parpol yang telah disampaikan ke KPU dan bukan sekedar tumpukan kertas persyaratan.

Kendatipun, tidak ditemukan frasa verifikasi faktual dalam UU Pemilu tetapi kalimat itu ada tercantum dalam PKPU No. 11 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 diterbitkan oleh KPU untuk melaksanakan ketentuan Pasal 174 ayat (3) dan Pasal 178 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan demikian, istilah "verifikasi faktual" sah secara hukum dan segala pernyataan bahwa verifikasi faktual tidak dikenal dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dinyatakan sesat dan menyesatkan serta tidak berdasarkan hukum dan logika penalaran.

Solusi dan Akibat Hukum

Pelaksanaan verifikasi faktual dengan alasan ketidakcukupan waktu dan anggaran bisa dberikan solusi dengan:

Pertama, menambah waktu jadwal verifikasi terhadap parpol lama sampai sebelum jadwal pengajuan daftar calon sementara (DCS) caleg parpol sekitar awal Juli 2018 berbarengan dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Pengumuman parpol peserta pemilu pada 18-20 Februari 2018 dapat saja direvisi dengan menambah waktu tugas atas pertimbangan pelaksanaan putusan MK.

Kedua, waktu 5 (lima) bulan yang tersedia untuk melakukan verifikasi faktual tentu saja tidak harus menggunakan waktu maksimal tetapi KPU dapat melakukannya dengan teknik atau metode verifikasi yang lebih efektif dan efesien tanpa mengurangi bobot, kualifikasi dan aspek akuntabilitas.

KPU setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi II DPR (18/1) telah menyatakan akan menggunakan metode sampling sebesar 5 persen atau 10 persen dari rasio populasi jumlah penduduk yang memiliki hak pilih. Secara ilmiah, metode sampling dapat dibenarkan dan dipertanggungjawabkan sehingga dapat dilaksanakan secara baik dan benar.

Ketiga, KPU dapat menggerakkan infrastruktur yang tersedia dan menjangkau sampai ke lapisan bawah dengan melibatkan tingkatan pusat (KPU) hingga KPUD dan KPPS. Dengan ketersediaan SDM demikian saya percaya KPU dapat menjalankan verifikasi faktual sesuai dengan jadwal tanpa mengganggu jadwal tahapan pemilu lainnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement