MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil sebanyak 46 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009–2014 untuk dimintai keterangan dalam kasus suap yang menyeret mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan ke-46 angota DPRD itu dijadwalkan pada 29 Januari hingga 2 Februari 2018. Mereka bakal dimintai keterangan di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi membenarkan adanya rencana pemanggilan 46 anggota DPRD Sumut tersebut. Ia menerangkan, ke-46 anggota DPRD Sumut itu akan dimintai keterangan terkait pengembangan informasi yang didapat KPK perihal kasus suap dan gratifikasi dari Gatot.
"Memang ada jadwal permintaan keterangan kepada sejumlah anggota DPRD Sumut. Itu proses pengembangan perkara sebelumnya," kata Febri, Kamis (18/1/2018).
(Baca: Bebas dari Penjara, Istri Gatot Pujo Datangi KPK: Saya Mau Jadi Pengacara)