SURABAYA - Dua pasangan bakal calon Gubernur - Wakil Gubernur dalam kontestasi pilkada Jatim masih belum melengkapi syarat calon yang kurang terhadap KPU Jatim. Penyerahan perbaikan berkas sendiri berlangsung selama tiga hari yakni mulai 18 hingga 20 Januari 2018.
Berkas yang kurang lengkap seperti LHKPN, laporan tunggakan pajak, surat-surat yang berasal dari Pengadilan Negeri (PN), legalisir ijazah dan berkas tim kampanye dari pasangan calon (paslon).
"Dua tim paslon masih melakukan konsultasi dokumen-dokumem yang harus diserahkan atau dilengkapi tadi," terang Divisi Teknis KPU Jatim, Mohammad Arbayanto, pada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2018).
(Baca: Dua Pasangan Calon di Pilgub Jatim 2018 Jalani Tes Psikologi)
Sehingga nanti saat penyerahan dokumen agar tidak ada yang tak sesuai dengan diatur dalam PKPU, melainkan semua berkas sesuai. Untuk tim Gus Ipul-Puti yang belum lengkap seperti surat-surat keterangan yang berasal dari PN.
"Jadi memang ada beberapa syarat calon yang dikeluarkan PN. Nah mereka tanya syarat calon dari satu instansi dibuat satu dokumen boleh, yang penting subtansinya dikeluarkan PN. Sementara dari Khofifah-Emil kurang berkas seperti tim kampanye," ungkapnya.
Menurut Arbayanto, sebetulnya mereka sudah siap menyampaikan dokumen. Tapi secara komulatif ada dokumen-dokumen penting belum sempurna. Pihaknya meminta diserahkan langsung secara sempurna ketika semuanya sudah siap.
"Bukan satu persatu syarat yang diserahkan, namun langsung semua. Sebab ini terkait dengan TT (tanda terima) yang kami keluarkan, karena satu TT yang kami keluarkan," ucapnya.
(Baca juga: Khofifah Tegaskan Tak Ada Syarat Apa pun dari Partai Pengusung di Pilgub Jatim)
Sementara itu, LO sekaligus Ketua Tim Hukum pasangan Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo, menyatakan berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU Jatim penyusunan tim kampanye tidak harus sampai ke tingkat Kabupaten atau Kecamatan, melainkan cukup tingkat provinsi.
"Tentu hal itu akan memudahkan kami dalam menyusun dan melengkapi tim kampanye. Hari ini kami belum menyerahkan itu (perbaikan berkas syarat calon), karena KPUD tidak menyediakan TT satu persatu berkas. Kami harus lengkapi semua berkas, setelah itu akan diserahkan," terang Hadi.
Saat ini dirinya sudah membawa berkas lain seperti laporan LHKPN dan tunggakan pajak, baik Khofifah maupun Emil. Namun karena daftar tim kampanye belum lengkap akhirnya belum diserahkan hari ini, karena KPU Jatim tidak punya form tanda terima sementara.
"Baru ketika sudah lengkap semua maka diserahkan pada KPU Jatim, dan KPUD akan menerimanya lalu memberi form tanda terima. Besok kalau sudah selesai akan kesini lagi untuk menyerahkan," tandas Mulyo.
(Ulung Tranggana)