"Saat ini pelaku telah disidik dan tim melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan uang palsu tersebut," katanya.
Endang mengatakan kasus ini berawal dari laporan peternak di Desa Banjarharjo, Kalibawang, yang menjual dua sapi menjelang Idul Adha 2017 dengan harga Rp32 juta. Tapi setelah diperiksa uangnya ternyata palsu. Uang palsu tersebut dilaporkan ke Polsek Kalibawang berupa pecahan uang kertas Rp100.000 sebanyak 285 lembar dan 12 lembar uang pecahan Rp50.000.
"Uang diamankan di Polsek Kalibawang sebagai barang bukti, dan kami melakukan penyidikan lima bulan, sebelum SA tertangkap," katanya.
Sementara, tersangka SA mengaku mendapat uang dari tetangganya. Kemudian, uang itu dibelikan sapi. "Saya beli uang palsu dari tetangga," ungkap SA.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.