(Baca juga: Ketua MPR Sebut Ada 5 Fraksi di DPR Dorong LGBT Disetujui)
Hal itu diamanatkan Buya Syafi'i kepada Bamsoet yang baru menjabat Ketua DPR untuk mengembalikan marwah Parlemen sesuai dengan semangat Pancasila. "Buya memberikan wejangan supaya saya mengembalikan roh DPR sebagai lembaga terhormat dan bermartabat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, terdapat tiga pasal yang telah diputuskan MK dan kini menjadi perbincangan atau pembahasan di DPR. Tiga pasal tersebut yakni Pasal 284 tentang perzinahan, pasal 285 tentang Perkosaan, dan Pasal 292 tentang Pencabulan atau LGBT.
(Baca juga: Baleg DPR Bantah Pernyataan Zulhas soal Adanya 5 Parpol Pro LGBT)
Seluruh elemen umat Islam menyerukan agar DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindaklanjuti pasal-pasal tersebut. Yakni dengan menyepakati adanya perluasan makna dalam tiga pasal itu untuk memidanakan para pelaku seks menyimpang atau LGBT.