 
                
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto (Setnov) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut KPK menghadirkan lima saksi.
Mereka adalah mantan anggota DPR Mirwan Amir, pemilik PT OEM Investment Made Oja Masagung, Direktur Utama PT. Data Aksara Matra Aditya Riadi Soeroso.
Kemudian Direktur PT Cisco System Indonesia (Country Manager HP Enterprise Services) Charles Sotanto Ekapradja dan terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Kami panggil saksi Made Oka, Mirwan Amir, Andi Agustinus, Mirwan Amir, Charles Sotanto dan Aditya Suroso," kata Jaksa Penuntut KPK Irene Putri di awal sidang, Senin (22/1/2018).
Sidang dipimpin Hakim Kusno sudah dimulai. Saksi pertama yang diperiksa adalah Charles Sotanto. Setya Novanto ikut hadir di sidang mendengar keterangan saksi yang dipaparkan di depan majelis hakim.
Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)