JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan menilai, oknum Brimob yang menembak dan menewaskan kader Gerindra, Fernando Alan Joshua Wowor diberhentikan secara tidak hormat. Sebab, oknum polisi tersebut menggunakan senjata api dalam keadaan tidak sedang dinas.
Namun untuk memastikan secara pasti kejadian tersebut, pihak Propam Mabes Polri perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Apabila terdapat kesalahan atas penembakan itu, maka oknum polisi tersebut harusnya segera dipecat.
"Untuk hadapi kejadian serupa, ke depan Polri harus tingkatkan disiplin dan Polri harus tegas terhadap oknum seperti ini. Dan apabila terbukti bersalah, saya setuju diberikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Edi saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2018).
(Baca juga: Penembakan Kader Gerindra, Polri: Itu Persoalan Pribadi Bukan Institusi)
Menurut Edi, saat ini pihak Propam Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk mengetahui secara utuh kejadian ini. Nantinya, apabila ada tindakan yang sengaja dilakukan oleh oknum polisia berinisial AR, maka harus diselesaikan secara pidana.
"Selain PTDH, dia (oknum polisi berinisial AR) juga akan menghadapi peradilan umum, karena sudah menewaskan masyarakat," pungkasnya.
(Baca juga: Kronologi Penembakan Kader Gerindra di Bogor Versi Rekannya)