Soetikno sendiri merupakan tersangka dalam kasus ini. Sejauh ini, dia diduga menjadi penyuap Emirsyah Satar dalam kasus korupsi yang bersifat skala internasional ini.
(Baca juga: KPK Kantongi Data Kasus Suap Mesin Pesawat Garuda)
Emirsyah sendiri diduga menerima sejumlah uang dari Soetikno Soedarjo yang juga diduga sebagai perantara pihak Rolls-Royce di Indonesia.
Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
(Baca juga: KPK Geledah Dua Perusahaan Perantara Suap Mesin Pesawat Garuda Indonesia)