Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisah Pengayuh Becak dan Harapan Mengaspal Lagi di Ibu Kota

Hotlas Mora Sinaga , Jurnalis-Selasa, 23 Januari 2018 |08:04 WIB
Kisah Pengayuh Becak dan Harapan Mengaspal Lagi di Ibu Kota
Saidi, pengayuh becak di Jakarta. (Foto: Hotlas Mora/Okezone)
A
A
A

Selama bertahun-tahun, sekelompok pengemudi becak bersama Urban Poor Consortium (UPC) pimpinan Wardah Hafidz, konsisten menuntut pencabutan aturan tersebut. Mereka juga mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) guna mendukung perjuangan tersebut.

Sayang, meski gugatannya dimenangkan MA, kemenangan UPC menguap lantaran Pemprov DKI Jakarta di bawah pimpinan Gubernur Sutiyoso, tetap bersikukuh melarang becak beroperasi di Ibu Kota. Perda No. 11/1988 pun direvisi menjadi Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang isinya sama saja yaitu melarang becak beroperasi di Jakarta.

Barulah pada awal 2018, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno kembali memperbolehkan transporasi gaya lama itu. Langkah ini diambil Anies-Sandi sebagai pemenuhan janji politiknya saat mencalonkan diri sebagai pemimpin Jakarta.

Selain pemenuhan janji polotik, Anies menilai warga masih membutuhkan becak, apalagi untuk membawa barang belanjaan. Karena itu pula, Anies membatasi wilayah operasi becak hanya sebatas perkampungan.

Sementara untuk menghindari kemacetan, Anies berjanji akan membuat lintasan khusus becak. Sehingga ketika para penarik becak mencari nafkah, tak akan mengganggu kendaraan lainnya.

Becak, Moda Transportasi yang Diwacanakan untuk Dihidupkan Kembali oleh Gubernur DKI

Pekerjaan rumah (PR) mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) soal becak sendiri jauh dari kata usai. Terlebih lagi rencana ini juga menuai polemik.

Menurut Pengamat Politik dari Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Sutijuwarno, soal pengoperasian becak, Anies seharusnya bisa meniru langkah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Sang walikota menjadikan pengayuh becak sebagai pegawai kebersihan dan mendapat gaji setara Upah Minimum Regional (UMR).

Djoko menambahkan, jika tujuannya hanya untuk menuntaskan janji-janji kampanye, maka langkah yang diambil Anies keliru. Artinya, hanya akan mempertahankan kemiskinan.

"Pekerjaan sebagai pengayuh becak tidak bisa mengangkat harkat dan martabat seseorang. Sebab, meski sudah dilakukan revisi Perda penghasilannya tidak berubah, tidak berpengaruh," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement