SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus seksual threesome. Dalam kasus tersebut, tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Parahnya, sang istri yang menawarkan dan mengajak suaminya untuk threesome dengan pria hidung belang, yang ingin berfantasi seks. Akibatnya, polisi menetapkan tersangka pada VR (20) warga Tambak Wedi, Surabaya. Sedangkan suaminya yang berinisial MR (24) sebagai korban.
Selain mengamankan pasutri ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) seperti selembar bill hotel, uang tunai Rp500 ribu, HP dan foto copy surat nikah tersangka dan korban.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan, menjelaskan kronologi kejadiannya berawal ketika tersangka mendapat chat inbox di FB dari tamu yang berminat postingan "Cari Patner Threesome Bermodal", yang diposting pada awal Januari 2018.