"Saat digerebek di dalam kamar Hotel sparkling Jalan Kayun kemarin, didapati dua pria dan seorang perempuan dalam keadaan telanjang bulat. Posisi perempuan berada dalam kamar mandi, sedangkan dua pria berada di sekitar kasur," terang Rudi pada wartawan, Selasa (23/1/2018).
Menurut Rudi, mereka baru selesai melakukan aktivitas seksual bertiga di tempat tidur kamar tersebut. Tarif yang dipatok tersangka untuk sekali main beriksar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. Tersangka sudah empat kali melakukan hal keji tersebut.
"Tersangka melakukan threesome motifnya karena ekonomi. Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentanh PTPPO, yang ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)