Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setya Novanto Sembunyikan Nama-Nama Anggota DPR Penerima Uang E-KTP di Buku Kecilnya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 25 Januari 2018 |13:03 WIB
Setya Novanto Sembunyikan Nama-Nama Anggota DPR Penerima Uang E-KTP di Buku Kecilnya
Setya Novanto (kiri) bersama pengacaranya Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto (Setnov) sudah mencatat sejumlah nama anggota DPR yang diduga menerima uang panas‎ dari proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Namun, Setnov masih menyembunyikan nama-nama tersebut dalam buku kecilnya.

Mantan Ketua DPR RI tersebut mengaku sempat hampir ketahuan isi nama-‎nama anggota DPR yang telah dicatatnya dalam buku kecil berwarna hitam oleh awak media. Karenanya, saat ini dia menyimpan baik buku yang biasa dibawanya saat persidangan.

"Diumpetin (buku hitam kecil). Kalian bisa tahu itu isinya kan. Pancing-pancing belakang ketahuan kesorot deh isinya," kata Setya Novanto sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).

‎Setnov memang tidak menampik bahwa buku kecil hitamnya tersebut berisi sejumlah nama anggota DPR penerima uang e-KTP. Namun, dia enggan membeberkan nama-nama anggota DPR yang diduga menerima uang korupsi e-KTP.

"Diumpetin sekarang (buku kecil)‎. Udah lah udah mulai (sidangnya) ya," pungkasnya.

(Baca juga: KPK Masih Pikir-Pikir Kabulkan Justice Collaborator Setya Novanto)

Setya Novanto sendiri telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua Fraksi Golkar diduga memainkan pengaruh untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada 2011-2012.

(Baca juga: Jalan Panjang Korupsi E-KTP hingga Menjerat Setya Novanto)

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement