JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir untuk mengabulkan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto. KPK belum melihat mantan Ketua DPR RI itu belum terbuka dengan kasusnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Setya Novanto belum mau mengakui adanya penerimaan lain yang diduga dari hasil korupsi e-KTP. Salah satunya adalah penerimaan jam tangan USD135 ribu dari Direktur Biomorf Lone LLC, (Alm) Johannes Marliem.
"Saya kira sejauh ini kami belum lihat hal tersebut," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2018).
Menurut Febri, untuk menjadi justice collaborator, seorang tersangka atau terdakwa harus kooperatif, mengakui perbuatannya, serta membantu penyidik membuka peran dan aktor lain dalam kasus korupsi tersebut.
"Kami lihat terus-menerus sampai ada kesimpulan apa Setnov layak atau tidak layak jadi JC. JC tidak mudah. Karena jadi JC harus ungkap peran lain. Dan dia juga harus mengakui dia pelaku," papar Febri.