Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Masih Pikir-Pikir Kabulkan Justice Collaborator Setya Novanto

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 24 Januari 2018 |12:08 WIB
KPK Masih Pikir-Pikir Kabulkan <i>Justice Collaborator</i> Setya Novanto
Febri Diansyah (kiri) bersama pimpinan KPK Basaria Panjaitan (Antara)
A
A
A

"Ya kalau memang itu, JC itu jadi diajukan tentunya harus diterima, jangan orang diojok-ojokin (disuruh) bikin JC tapi dipermalukan," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 11 Januari lalu.

(Baca juga: Jalan Panjang Korupsi E-KTP yang Menjerat Setya Novanto)

Setya Novanto sudah didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan e-KTP. Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada 2011-2012.

Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement