Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Masih Pikir-Pikir Kabulkan Justice Collaborator Setya Novanto

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 24 Januari 2018 |12:08 WIB
KPK Masih Pikir-Pikir Kabulkan <i>Justice Collaborator</i> Setya Novanto
Febri Diansyah (kiri) bersama pimpinan KPK Basaria Panjaitan (Antara)
A
A
A

"Ya kalau memang itu, JC itu jadi diajukan tentunya harus diterima, jangan orang diojok-ojokin (disuruh) bikin JC tapi dipermalukan," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 11 Januari lalu.

(Baca juga: Jalan Panjang Korupsi E-KTP yang Menjerat Setya Novanto)

Setya Novanto sudah didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan e-KTP. Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada 2011-2012.

Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement