"Ya kalau memang itu, JC itu jadi diajukan tentunya harus diterima, jangan orang diojok-ojokin (disuruh) bikin JC tapi dipermalukan," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 11 Januari lalu.
(Baca juga: Jalan Panjang Korupsi E-KTP yang Menjerat Setya Novanto)
Setya Novanto sudah didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan e-KTP. Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada 2011-2012.
Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)