(Baca juga: Setya Novanto Resmi Ajukan Status Justice Collaborator ke KPK)
Dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini, Setnov resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Setya Novanto di sidang perdana korupsi e-KTP (Antara)
Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail meminta KPK menerima permohonan justice collaborator kliennya. Sebab, menurut Maqdir, KPK yang lebih dahulu sudah mempertimbangkan JC Setnov sebelum pihaknya mengajukan permohonan itu.