Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Limpahkan Tersangka Suap RAPBD 2018 Jambi ke Pengadilan

Doddi Irawan , Jurnalis-Jum'at, 26 Januari 2018 |02:02 WIB
KPK Limpahkan Tersangka Suap RAPBD 2018 Jambi ke Pengadilan
Tersangka Erwan Malik saat tiba di Jambi (Foto: Doddi Irawan/iNews)
A
A
A

JAMBI - Tiga pejabat Pemprov Jambi yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan penyuapan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II/A Jambi, Kamis (25/1/2018).

Ketiga tersangka masing-masing mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipuddin dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan.

Untuk tahap selanjutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus ketiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Erwan, Saipuddin dan Arfan diterbangkan ke Jambi melalui Bandara Soekarno Hatta. Mereka tiba di Bandara Sultan Thaha, Jambi, Kamis sore, dengan mengenakan rompi orange milik KPK.

Pantauan di lapangan, dari Bandara Sultan Thaha ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Jambi, Jalan Pattimura, Kota Jambi. Mereka diangkut dengan Toyota Innova putih BH 1925 HK, beberapa menit menjelang waktu maghrib.

Setiba di lapas, ketiga tersangka langsung masuk ke ruang utama. Tidak ada komentar sepatah katapun dari mereka.

Sementara itu, pengacara tersangka Arfan, Yusuf menyatakan kondisi kesehatan kliennya saat ini dalam keadaan baik dan sehat. Menurutnya Arfan akan mulai menjalani persidangan dua pekan mendatang.

Hal senada diungkapkan pengacara tersangka Saipuddin, Sri Haryani. Menurutnya kliennya dalam keadaan sehat, bahkan sedang menjalani ibadah puasa sunath.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement