Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III Harap Kapolri Tolak Usulan Mendagri Terkait 2 Jenderal Aktif Jadi Pj Gubernur

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 27 Januari 2018 |08:31 WIB
Komisi III Harap Kapolri Tolak Usulan Mendagri Terkait 2 Jenderal Aktif Jadi Pj Gubernur
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengimbau Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang meminta dua jenderal polisi aktif menjadi pejabat (pj) gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Menurutnya, pimpinan Polri harus jeli dan berhati hati dalam mengambil kebijakan. Apalagi, kata politikus PKS ini, masyarakat kini telah melek hukum dan aturan yang berlaku.

"Sebelum telanjur dan mendapat sorotan negatif publik, ada baiknya pimpinan Polri membatalkan penunjukan kedua jenderal tersebut," kata Nasir kepada Okezone di Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

Ia khawatir, apabila Kapolri dan para pimpinan lainnya di Korps Bhayangkara menyetujui usulan itu, justru mencoreng semboyan Polri, yakni 'Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter).

Di sisi lain, Nasir berpandangan bahwa Asops Kapolri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menjabat Pj Gubernur Jabardan Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin memiliki loyalitas kepada institusi.

Tetapi, Nasir menekankan loyalitas kepada negara hukum tentu harus lebih diutamakan. Menurutnya, apabila memang harus direalisasikan usulan itu, baiknya aturan dan undang-undang yang mengatur harus diubah.

"Kedua jenderal tersebut bagus. Ke depan kalau perwira tinggi yang aktif mau ditunjuk sebagai plt , maka ubah dulu peraturan perundangannya," ucap dia.

(Baca: Gerindra Sebut Sebaiknya Pj Gubernur Tak Dipilih dari Polisi Aktif)

Dalam usulan Mendagri, Mochamad Iriawan akan menjabat Pj Gubernur Jabar dan Martuani Sormin diusulkan sebagai Pj Gubernur Sumut.

Terkait Gubernur Jabar sendiri masa jabatan akan berakhir pada 13 Juni 2018. Sedangkan Gubernur Sumut selesai di masa jabatannya pada 17 Juni 2018.

Oleh sebab itu, Mochamad Iriawan dan Martuani Sormin diminta mengisi kursi jabatan itu selagi mengalami kekosongan. Apalagi, pilkada serenak baru akan dilakukan pada 27 Juni 2018.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement