Meski demikian, Permenhub 108 sendiri tengah menjadi pro kontra, dimana sebagian sopir online sendiri ada yang mendukung peraturan ini. seperti Perkumpulan Armada Sewa (PAS) yang menginginkan legalisasi dan pengakuan dari Pemerintah.
"Agar tercipta rasa aman dan nyaman pengemudi dalam bekerja dan lakukan aktivitasnya," ungkap Kepala Divisi IT dan Media PAS Indonesia, Aditya Saputra di depan Kemenhub, Jumat (26/1/2018).
Dia menekankan bahwa yang mendukung tersebut benar adalah driver online sehingga para driver tersebut mengeluarkan telepon genggam miliknya dan menunjukkan aplikasi yang ada.
"Kita driver online mendukung PM 108 untuk tercipta legalitas angkutan khusus kami dukung pak Menter terapkan 1 Februari. Yang tidak dukung harus ditindak tak ada lagi kasian-kasian," imbuh dia.
Dukungan ini ditunjukkan dengan mengikuti poin-poin yang ada di Permenhub 108 tersebut. Di mana semua driver setuju untuk membatasi taksi online, uji KIR, Stiker dan juga SIM.
(Mufrod)