"Obat harus dengan resep dokter, kalau sembarangan menggunakan akan berdampak buruk bagi kesehatan, efek sampingnya banyak sekali bisa mengakibatkan kerusakan ginjal," paparnya.
Sebelumnya Tim Subdit I Ditkrimsus Polda Jambi menyita sebanyak 500 jamu kotakan dan obat kuat ilegal dari 51 merek.
Obat-obatan tersebut diamankan dari sebuah rumah kos di Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Jamu dan obatan yang diamankan selain tidak memiliki izin edar juga mengandung bahan kimia yang berbahaya bila dikonsumsi oleh masyarakat.
(Hantoro)