JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dikabarkan pulang ke Indonesia dari Arab Saudi pada Rabu 21 Februari 2018. Namun, Habib Rizieq diketahui masih dibelit status tersangka dugaan pornografi dan penodaan Pancasila.
Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera berharap, kepulangan Imam Besar ke Indonesia bisa membuat pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang membelit Habib Rizieq.
“Mudah-mudahan (diberhentikan),” ujar Kapitra kepada Okezone, Minggu (28/1/2018).
(Baca Juga: Habib Rizieq Pulang, Pengacara Optimis Polisi Tidak Bakal Jemput Paksa)
Namun, sambung Kapitra, bila kepolisian enggan memberikan SP3 kepada Imam Besar FPI , ia akan mengurusnya agar kasus hukum yang menjerat Habib Rizieq bisa segera selesai. “Nanti kita akan urus,” katanya.
Habib Rizieq sebelumnya sempat melalui Kapitra mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasusnya di SP3. Pihaknya berdalih kasus yang disematkan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.
(Baca Juga: FPI Bentuk Panitia Sambut Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia)
Sementara untuk menyambut Habib Rizieq ke Indonesia pada tanggal 21 Februari 2018, Kapitra menyatakan akan menyusun panitia khusus untuk penyambutan.
“Kita bikin panitia, lagi disusun panita dan agendanya,” pungkas dia.
(Rachmat Fahzry)