Aksi demontrasi akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan titik kumpul di IRTI Monas dan dilanjutkan ke depan Istana Merdeka. “Kita berkumpul terlebih dahulu di IRTI Monas jam 8 pagi kemudian kita langsung bergerak ke Istana guna menyampaikan penolakan Permenhub 108,” pungkasnya.
Sekadar informasi Permenhub 108 yang ditolak para elemen pengemudi angkutan online itu merupakan hasil revisi dari aturan sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
(Baca Juga: Ini 4 Poin Permenhub 108 yang Dikritisi Peserta Demo Sopir Taksi Online)
Setidaknya, ada sembilan regulasi dalam aturan baru itu, antara lain mengatur soal argo, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus sesuai wilayah operasi, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
(Arief Setyadi )