JAKARTA - Sekertaris Jenderal Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Fahmi Maharaja mengungkapkan pihaknya menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 yang dinilai tidak mengatur perusahaan aplikasi selaku objek peraturan itu sendiri.
"Kita menolak PM 108 itu karena kita menganggap peraturan ini tidak bisa mengatur perusahaan aplikasi sebagai objek dari peraturan tersebut," kata Fahmi saat dihubungi Okezone, Senin, (29/1/2018).
Menurut Fahmi, dalam Permenhub tersebut ada tiga poin yang diatur pertama perusahaan aplikasi, kedua pengusaha angkutan umum, dan ketiga driver. Dalam hal ini, kata dia, hanya perusahaan aplikasi yang tidak jelas sanksinya, hanya memberikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
"Kalau kita cermati, itu untuk pengusaha angkutan umum dan driver itu jelas sanksinya apa di Pasal 22 sampai Pasal 77 sanksinya sampai penindakan bahkan di blok permanen, tapi ketika sanksi kepada perusahaan aplikasi kalau tidak mematuhi Pasal 65, 66 ,67 maka Pasal 78 berbunyi Kemenhub akan merekomendasi kepada Kominfo, nah di sini kita mempertanyakan PM ini ditujukan untuk siapa," tanya Fahmi.
Dia mencontohkan apabila ada yang tertangkap karena melanggar kendaraannya belum memenuhi syarat misal uji kir, lantas siapa yang akan disalahkan apakah hanya driver dan pengusaha kendaraan.
"Apakah aplikasi tidak menanggung kesalahan, jelas salah kenapa aplikasi memberikan order kepada mereka yang belum memenuhi syarat tapi ketika bicara penindakan hanya diberikan kepada driver dan mobil saja, aplikasinya bagaimana," ungkap Fahmi.
(Baca Juga: Menhub Akan Temui Perwakilan Massa Driver Online yang Demo)
Menurut dia, sanksi rekomendasi yang dikeluarkan tidak memiliki dalam menindak pengusaha aplikasi tidak cukup. Bahkan sambungnya sanksi tersebut digunakan untuk menjerat aturan tarif atas dan bawah yang pada akhirnya tidak membuahkan hasil.
"PM 108 ini sudah terbit dari beberapa bulan yang lalu, di situ aturanya perusahaan aplikasi harus mengikuti tarif atas dan tarif bawah sampai hari ini mereka abai mereka melanggar tindakan pemerintah apa tidak ada," paparnya.