Untuk itu, ia meminta agar Permenhub tersebut bisa dicabut dan digantikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkominfo dan Menhub. Dengan begitu kata Dia aturan bagi perusahaan aplikasi bisa diatur karena Menkominfo memiliki kewenangan.
"Kita minta itu dibatalkan diganti dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkominfo dan Kemenhub, kalau keduanya memberi aturan itu artinya aplikasinya bisa kita atur, kalau cuma Kemenhub enggak bisa mereka tidak punya kewenangan. Karena mestinya keduanya duduk bareng bikin aturan yang tegas," paparnya.
Lebih jauh Fahmi mengungkapkan, aturan dibuat oleh Kemenhub kurang melibatkan pihak-pihak. Kata dia, Kemenhub dalam hal ini hanya melibatkan pihak yang tidak bersebrangan dengan pemerintah sehingga peraturan yang dibuat selalu mendapat penolakan karena tidak sesuai.
"Kita sudah dari Permenhub 32, 26, dan saat ini 108 kelemahan Kemenhub setiap membuat peraturan yang diajak hanya komunitas yang tidak bersebrangan dengan pemerintah, artinya yang diajak hanya yang apa yang maunya dengan pemerintah dia nurut, padahal yang lebih banyak yang bersebrangan jadi memang tidak semuanya dilibatkan," ungkapnya.
Fahmi khawatir dengan begitu peraturan 108 secara legalitas lemah sehingga memungkinkan untuk kembali dituntut oleh berbagai kalangan. "Kita maunya pemerintah itu buat aturan yang bener-bener yang adil gitu, yang melibatkan seluruh steakholder," tukasnya.
(Angkasa Yudhistira)