"Terima kasih laporan investigatif Majalah Tempo, dan kita akan jadikan itu sebagai masukan untuk bertindak karena dasar kita bertindak adalah pelanggaran terhadap aturan," tukasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa izin operasionalisasi hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara sudah habis per akhir Agustus 2017.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI, Edy Junaedi menyebutkan bahwa pada September 2017, PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel Alexis mengajukan permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) sebagai perpanjangan izin usaha.
Kemudian, DPMPTSP menolak memproses permohonan dengan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pengelola Hotel Alexis per Jumat 27 Oktober 2017. Dengan demikian, izin operasional Alexis resmi tidak diperpanjang.
(Angkasa Yudhistira)