JAKARTA - Pengacara kondang Hotma Sitompul mengakui pernah jadi kuasa hukum mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, saat mencuatnya permasalahan tender proyek e-KTP.
Kata Hotma, saat itu, kedua mantan pejabat Kemendagri itu pernah dilaporkan ke polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pihak yang kalah dalam proses pelelangan tender proyek e-KTP.
Hal ini disampaikan Hotma Sitompul saat bersaksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov), hari ini.
"Waktu itu Chaeruman, Irman dan Sugiharto datang ke kantor saya, kami dijelaskan waktu itu sudah ada pemenang tender, yang kalah tender lapor polisi dan KPK," kata Hotma di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
(Baca juga: Mantan Ketua Komisi II DPR & Hotma Sitompul Bersaksi di Sidang E-KTP)
Atas laporan tersebut, Irman dan Sugiharto meminta bantuan untuk pendampingan hukum kepada Hotma Sitompul. Hotma mengaku, kenal Irman dan Sugiharto lewat mantan Ketua Komisi II DPR, Chaeruman Harahap.
"Betul (Hotma dampingi Irman dan Sugiharto di Polda Metro). Iya (jadi kuasa hukum Irman dan Sugiharto)," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)