JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan Pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi. Fredrich Yunadi akan segera disidang terkait dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP, yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pelimpahan tahap II terhadap berkas penyidikan Fredrich Yunadi ke tahap penuntutan telah dilayangkan pada hari ini. Fredrich pun akan segera disidang dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Hari ini KPK melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka FY(Fredrich Yunadi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2018).
(Baca: Pengacara Fredrich Yunadi Resmi Ditahan KPK)
Fredrich Yunadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.