JAKARTA - Vidi Gunawan, adik dari pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui pernah disuruh kakaknya menjual jam tangan merk Richard Mille milik Setya Novanto (Setnov). Vidi menjual jam tangan tersebut ke sebuah toko di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Kata Vidi, jam tangan bermerk tersebut laku dijual dengan harga sekira Rp1,05 miliar. Sebagaimana hal itu diakui Vidi saat bersaksi dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, untuk terdakwa Setnov.
(Baca Juga: Setnov Masih Rahasiakan Aktor Besar di Kasus Korupsi E-KTP)
"Iya yang mulia disuruh (Andi Narogong) jual ke Blok M yang mulia, laku senilai Rp1,05 miliar yang mulia," ungkap Vidi kepada majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
Vidi menjelaskan, setelah jam tangan bermerk Richard Mille tersebut laku terjual dengan harga Rp1,05 miliar, seluruh uang hasil penjualan kemudian diserahkan kepada kakaknya, Andi Narogong.