"Uangnya saya serahkan kakak saya lagi yang mulia," terangnya.
Vidi menambahkan, penjualan jam tangan Richard Mille tersebut dijual olehnya pada rentang waktu tahun 2016. Dia menjual di sebuah toko jual beli jam tangan second di daerah Blok M, Jakarta Selatan.
(Baca Juga: Cerita Setnov Makan Sebungkus Nasi Goreng Rame-rame di Rutan KPK)
Sebagaimana dalam dakwaan, Setnov disebut menerima jam tangan bermerk Richard Mille tipe RM 011 seharga 135 ribu dollar Amerika Serikat. Jam tangan tersebut merupakan pemberian dari Andi Narogong dan Johannes Marliem.
Diduga, jam tangan tersebut sebagai ucapan terima kasih dari Andi Narogong dan Johannes Marliem karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR. Keduanya, merupakan pengusaha yang ikut andil dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
(Fiddy Anggriawan )