Kata Febri, pihaknya juga akan mempelajari lebih lanjut usulan untuk Nazaruddin itu. Namun memang, sejauh ini belum ada surat rekomendasi bebas bersyarat ataupun asimiliasi Nazaruddin yang masuk ke KPK.
"Bahwa nanti ada koordinasi dengan KPK sesuai syarat di PP 99/2012, tentu setelah kami terima suratnya akan dipelajari lebih lanjut," jelas Febri.
(Baca juga: Nazaruddin Dapat Usulan Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin)
Sementara itu, Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Ade Kusmanto menilai bahwa pengajuan atau usulan bebas bersyarat untuk M. Nazaruddin telah memenuhi persyaratan. Namun, ada beberapa data-data yang perlu dipelajari lebih lanjut sebelum direkomendasikan ke KPK.
"Jadi tidak mungkin pihak Lapas mengusulkan warga binaan kalau belum memenuhi syarat. Tetapi kita pelajari semuanya," kata Ade dikonfirmasi terpisah. (wal)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.