JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah serta janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Penetapan tersangka setelah dilakukan pengembangan perkara.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Provinsi Jambi merupakan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, Tahun 2018.
Tidak hanya menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka, KPK juga menjerat satu tersangka lainnya, yakni, Arfan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi.
"KPK menetapkan dua tersangka yakni ZZ (Zumi Zola) Gubernur Jambi, dan ARN (ARN) Kabid Bidag Bina Marga jambi. Selain itu, (Arfan) juga Kadis PUPR Jambi yang sebelumnya pernah ditetapkan tersangka," kata Basaria saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
(Baca juga: Dikabarkan Jadi Tersangka, Zumi Zola: Apapun Ketetapan KPK Akan Saya Hormati)
Basaria menambahkan, penetapan tersangka terhadap dua tersangka tersebut dilakukan setelah KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup. Diduga, Zumi Zola menerima hadiah serta janji dari sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

"Jumlah (garitifikasi yang diterima Zumi Zola) sekitar Rp6 miliar," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.